Kasus pembakaran rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial B dan beberapa orang kawan yang diketahui merupakan Adik Bupati Muratara.
Kronologi kejadian ini bermula pada Sabtu malam, 24 September 2023, ketika rumah milik keluarga warga Desa Belani tersebut dilaporkan menjadi sasaran serangan pembakaran. Kejadian tersebut telah mengakibatkan kerugian besar, tidak hanya materiil, tetapi juga traumatik bagi keluarga yang menjadi korban.
Pihak berwajib segera mengambil tindakan cepat dan tegas dalam menangani kasus ini setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga yang terdampak. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pembakaran ini dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kapolsek Rawas Ilir, AKP Siti Nurjannah, yang turut hadir dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan pelaku pembakaran rumah tersebut. “Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai otak dari pembakaran rumah tersebut. B diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Muratara. Namun, perlu diingat bahwa selama penyelidikan berlangsung, setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.
Masyarakat Desa Belani dan sekitarnya juga menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kejadian ini. Mereka berharap agar pihak berwajib dapat mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini dan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Kasus pembakaran rumah di Desa Belani ini menjadi perhatian serius masyarakat Sumsel, dan masyarakat secara luas mengharapkan agar kasus ini dapat diungkap dengan transparansi penuh dan tindakan hukum yang adil. Polda Sumsel telah berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologi laporan ini bermula pada Minggu, 25 September 2023, ketika Amir (50), warga Dusun II Desa Belani, menghubungi pihak kepolisian setempat untuk melaporkan insiden tragis yang menimpa keluarganya. Rumah mereka telah menjadi korban pembakaran yang merusakkan harta benda dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga tersebut.
Dalam laporannya, Amir menyebutkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah seseorang yang dikenalnya sebagai Bokim, beserta beberapa rekannya yang saat ini sedang dalam penyelidikan pihak berwajib. Amir menegaskan bahwa dia ingin keadilan diupayakan untuk keluarganya yang menjadi korban.
Untuk mengungkap kasus ini dengan lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar, memberikan keterangan seperti yang dilangsir LINGGAUPOS.CO.ID. Kombes Pol M Anwar mengungkapkan, “Kami telah menerima laporan dari Amir terkait kasus pembakaran rumah di Dusun II Desa Belani. Tim investigasi kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang relevan.”
Pihak berwajib telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kebenaran di balik insiden ini dan memastikan bahwa pelaku yang terlibat akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, dan mereka berharap agar pihak berwajib dapat mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini dan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah.
Kronologi laporan ini bermula pada Minggu, 25 September 2023, ketika Amir (50), warga Dusun II Desa Belani, menghubungi pihak kepolisian setempat untuk melaporkan insiden tragis yang menimpa keluarganya. Rumah mereka telah menjadi korban pembakaran yang merusakkan harta benda dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga tersebut.
Dalam laporannya, Amir menyebutkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah seseorang yang dikenalnya sebagai Bokim, beserta beberapa rekannya yang saat ini sedang dalam penyelidikan pihak berwajib. Amir menegaskan bahwa dia ingin keadilan diupayakan untuk keluarganya yang menjadi korban.
Polres Muratara. Kombes Pol M Anwar, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, mengonfirmasi hal ini melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 25 September 2023.
Dalam pesan singkat tersebut, Kombes Pol M Anwar menjelaskan, “Penanganannya (kasus pembakaran rumah di Desa Belani, red) di Polres Muratara ya.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penanganan kasus tersebut akan berada di bawah kewenangan Polres Muratara, yang merupakan satuan kepolisian setempat.
Kuasa Hukum pelapor, Husni Tamrin, juga memberikan konfirmasi terkait perubahan penanganan kasus ini. Saat dihubungi oleh wartawan, Husni Tamrin mengungkapkan bahwa informasi yang mereka terima adalah penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Muratara. “Kami mendapat informasi bahwa penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Muratara,” kata Husni Tamrin.
Perubahan penanganan kasus ini menarik perhatian masyarakat, terutama warga Desa Belani dan sekitarnya. Mereka berharap agar penanganan kasus pembakaran ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Polres Muratara.
Tim kuasa hukum yang mendampingi korban, Amir, dalam kasus pembakaran rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah memberikan penjelasan terkait laporan yang mereka ajukan kepada pihak berwajib. Tim ini terdiri dari Husni Tamrin SH MH, Dr. Angga Saputra SH MH, dan Bayu Agustian SH.
Dalam penjelasannya, tim kuasa hukum ini menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan adik Bupati Muratara, yang dikenal dengan nama Bokim, dan beberapa rekannya dalam kasus ini. Mereka mengungkapkan bahwa dalam laporannya, mereka menyatakan bahwa pelaku dan rekan-rekannya dengan sengaja menimbulkan kebakaran, yang merupakan tindakan yang dapat dikenakan pasal 187 UU No.1 tahun 1946.
Pasal 187 UU No.1 tahun 1946 tersebut mengatur tentang tindak pidana pembakaran, yang dikenakan bagi mereka yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan kerusakan pada harta benda orang lain. Tindakan ini adalah tindak pidana yang serius dan dapat berdampak luas, sehingga diperlukan penanganan hukum yang tegas.
Husni Tamrin dan tim kuasa hukumnya berharap agar laporan yang telah mereka ajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumatera Selatan. Mereka mengingatkan bahwa kasus ini telah menjadi viral di berbagai media dan menjadi perhatian masyarakat luas. Oleh karena itu, transparansi dan kecepatan dalam penanganan kasus ini sangat diharapkan.
Aksi pembakaran rumah yang berhubungan dengan kasus pembunuhan adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Pelapor dalam kasus ini adalah Amir (50), seorang warga Dusun II Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Dalam laporannya, Amir (50) menjelaskan bahwa sebanyak lima rumah telah menjadi korban pembakaran akibat insiden yang terjadi pasca-pembunuhan adik Bupati Muratara. Selain itu, enam bedeng dan dua rumah juga mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut. Totalnya, ada 13 rumah yang terlibat dalam insiden tersebut dengan kerugian materiil mencapai Rp2,8 miliar.
Kronologi kejadian ini bermula dari pembunuhan adik Bupati Muratara yang telah mengguncang wilayah tersebut. Kemudian, sebagai reaksi atas pembunuhan tersebut, sejumlah rumah dan struktur lainnya menjadi sasaran pembakaran dan perusakan yang merugikan banyak warga setempat.