Kejari Rejang Lebong Atasi Korupsi Dana Desa
Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan pemerintah daerah. Upaya penegakan hukum ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak korupsi terkait dana pembangunan di tingkat desa.
emerintah daerah Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menjalankan proses audit yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari mantan pejabat kepala desa terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Langkah ini juga dilakukan untuk menyelamatkan aset desa dan memastikan bahwa kepala desa yang baru terpilih nantinya dapat bertanggung jawab penuh terhadap keuangan dan aset desa yang mereka pimpin.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, audit ini merupakan langkah penting untuk mengungkap penggunaan DD dan ADD yang dilakukan oleh pejabat kepala desa sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.




