Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan pemerintah daerah. Upaya penegakan hukum ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak korupsi terkait dana pembangunan di tingkat desa.
emerintah daerah Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menjalankan proses audit yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari mantan pejabat kepala desa terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Langkah ini juga dilakukan untuk menyelamatkan aset desa dan memastikan bahwa kepala desa yang baru terpilih nantinya dapat bertanggung jawab penuh terhadap keuangan dan aset desa yang mereka pimpin.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, audit ini merupakan langkah penting untuk mengungkap penggunaan DD dan ADD yang dilakukan oleh pejabat kepala desa sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.
“Proses audit ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban dari pejabat kepala desa lama terkait penggunaan DD/ADD, serta untuk menyelamatkan aset-aset desa yang mungkin terlibat dalam pemilihan kepala desa serentak,” ungkapnya.
Selain itu, langkah ini juga diambil untuk memastikan bahwa kepala desa yang baru terpilih akan dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan bertanggung jawab terhadap aset-aset desa selanjutnya. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana pembangunan desa.
Proses audit yang tengah berlangsung diharapkan akan menghasilkan data yang akurat tentang penggunaan DD dan ADD serta kondisi aset desa. Informasi ini akan menjadi landasan bagi kepala desa yang baru terpilih untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kemajuan dan kesejahteraan desa mereka.