RSHD Kota Bengkulu Fasilitasi Tes Kesehatan CPPPK dengan Biaya Sesuai Peraturan Walikota
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa (RSHD) dr. Lista Cerlyviera MM saat menjelaskan bahwa tes kesehatan bagi calon PPPK Kota Bengkulu dilaksanakan di RSHD (Foto: Awang Konaevi/repoeblik.com)

RSHD Kota Bengkulu Fasilitasi Tes Kesehatan CPPPK dengan Biaya Sesuai Peraturan Walikota

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluDirektur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Harapan dan Doa (RSHD) dr. Lista Cerlyviera MM menjelaskan bahwa tes kesehatan bagi calon PPPK Kota Bengkulu dilaksanakan di RSHD.

Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan jasmani, rohani (kejiwaan), dan bebas narkoba, yang menjadi kewajiban bagi calon PPPK yang dinyatakan lulus seleksi.

Pemeriksaan ini dilakukan di rumah sakit pemerintah (RSHD) sebagai bagian dari rangkaian tahapan seleksi PPPK dan telah ditunjuk oleh BKPSDM sebagai rumah sakit terpilih untuk memfasilitasi tes kesehatan CPPPK.

Sebelumnya, RSHD hanya menyediakan pemeriksaan jasmani dan narkoba saja. Untuk tahun 2025, semuanya akan dilakukan di RSHD, dikarenakan pihak rumah sakit telah memiliki dokter jiwa sendiri dan tidak lagi bergantung pada RSJ.

Kenapa tes kesehatan dilaksanakan di rumah sakit pemerintah? Karena calon PPPK harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah. Selain itu, rumah sakit pemerintah memiliki fasilitas dan tenaga medis yang lengkap untuk melakukan berbagai jenis pemeriksaan yang dibutuhkan dalam tes kesehatan PPPK, seperti pemeriksaan fisik/jasmani, laboratorium narkoba dengan 5 parameter, dan kesehatan jiwa.

Rumah sakit pemerintah juga ditunjuk oleh pemerintah sebagai pelaksana tes kesehatan PPPK, yang memastikan bahwa prosesnya terstandarisasi dan valid. Tes kesehatan di rumah sakit pemerintah membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen PPPK.

Untuk ketetapan biaya saat tes kesehatan di RSHD, berlandaskan Peraturan Walikota nomor 04 tahun 2017 tentang tarif pelayanan BUMD RSHD Kota Bengkulu. Adapun rinciannya adalah biaya pendaftaran sebesar Rp20 ribu, KIR jasmani Rp30 ribu, tes kejiwaan Rp250 ribu, tes narkoba Rp220.000, dengan total biaya sebesar Rp520 ribu.

“Para peserta CPPPK harus melaksanakan pemeriksaan dengan benar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Mereka harus datang dan menjalani rangkaian tesnya,” jelas Lista, Kamis (10/7/2025).

Pada intinya, besaran biaya tes kesehatan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu Nomor 04 tahun 2017. Jadi, ditegaskan bahwa hal ini sesuai aturan dan tidak ada unsur pungutan liar (Pungli).

Gambar Gravatar
Wartawan berita daerah yang konsisten mengikuti perkembangan isu regional, kebijakan pemerintah setempat, serta berbagai peristiwa penting di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *