Tindak Pidana dan Hukuman Disiplin
Jovi saat ini berstatus terdakwa atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga menghadapi sanksi disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 karena tidak masuk kantor selama 29 hari secara akumulatif tanpa alasan yang jelas.
Meskipun telah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, Jaksa Jovi justru memperkeruh situasi dengan mengalihkan isu di media sosial. Akibatnya, statusnya sebagai PNS diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
Klarifikasi Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung meminta masyarakat melihat kasus ini secara utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang disampaikan Jovi melalui media sosial. Pihak kejaksaan menyertakan bukti tangkapan layar unggahan Jaksa Jovi untuk transparansi.
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan hukum yang berlaku bagi semua aparatur negara tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan bahwa integritas lembaga tetap terjaga.