Alaku

Iuran Rp16 Ribu Bisa Dapat Rp174 Juta, Sekda Bengkulu Imbau OPD Segera Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, usai Rapat Koordinasi dengan Sesditjen Binalavotas Kementerian Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur, Jumat (22/8). (foto: Awang Konaevi/repoeblik.com)

BengkuluPemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mendaftarkan para pekerja rentan yang berada di bawah tanggung jawabnya.

“Kita mengimbau OPD untuk membayar premi bagi pekerja yang kita pekerjakan, seperti cleaning service, petugas jaga malam, maupun asisten rumah tangga. Mereka harus diberi jaminan ketenagakerjaan untuk melindungi masa depan pekerja,” tegas Herwan usai Rapat Koordinasi dengan Sesditjen Binalavotas Kementerian Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur, Jumat (22/8).

Berdasarkan surat imbauan resmi tertanggal 13 Agustus 2025, biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan hanya Rp16.800 per bulan. Meski kecil, manfaat yang diberikan sangat besar, antara lain: biaya pengobatan tanpa batas, santunan kecelakaan kerja, santunan kematian Rp48 juta ditambah biaya pemakaman Rp10 juta, santunan cacat maksimal Rp56 juta, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak pekerja dengan total Rp174 juta.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan