Ini Kronologi Kasus Suap di OKU Sumsel

Sumatera Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025). Dalam kasus ini, anggota DPRD OKU menagih jatah proyek kepada eksekutif.
Enam tersangka yang ditetapkan KPK antara lain:
- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak Swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak Swasta
Modus Suap Melalui Jatah Proyek
Dilansir dari detikcom, kasus ini bermula dari pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025, di mana perwakilan DPRD meminta jatah pokok pikiran (pokir) dari pemerintah daerah. Pokir ini kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai awal Rp 40 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilainya diturunkan menjadi Rp 35 miliar dengan komitmen fee 20% bagi anggota DPRD dan 2% untuk dinas PUPR.