Ini Jadwal Jam Kerja ASN Pemkot Bengkulu Selama Ramadan 1447 H

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Ramadan 1447 Hijriah guna menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pelaksanaan ibadah puasa. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah itu menjadi pedoman operasional seluruh perangkat daerah selama bulan suci. Penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi kualitas kinerja maupun tanggung jawab ASN.
Berdasarkan ketentuan tersebut, unit kerja dengan sistem lima hari kerja memberlakukan jadwal Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.
Sementara itu, unit kerja yang menerapkan enam hari kerja mengatur jadwal Senin hingga Kamis serta Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja tetap pukul 08.00–14.00 WIB dengan istirahat 11.30–12.30 WIB.
Selain pengaturan waktu kerja, Pemkot Bengkulu juga menetapkan penyesuaian Pakaian Dinas Harian (PDH). ASN beragama Islam dianjurkan mengenakan busana muslim selama Ramadan. Adapun ASN non-muslim dapat menyesuaikan dengan menggunakan busana muslim atau pakaian bebas yang pantas dan tetap menjunjung norma kesopanan.
Medy menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan. Seluruh jajaran, mulai dari organisasi perangkat daerah hingga tingkat kelurahan, diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sepanjang Ramadan 2026.





