“Kami akan memastikan adanya pendampingan hukum bagi kepala desa agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada pembangunan,” tambahnya.
Dikutip dari liputan6.com, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) merupakan wadah komunikasi bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Didirikan pada 17 Mei 2005, organisasi ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kapasitas aparatur desa.
APDESI bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi, koordinasi, dan sinergi antaranggota dalam melaksanakan pembangunan desa yang berkelanjutan. Selain itu, APDESI juga berperan dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur desa agar lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga martabat kepala desa, APDESI turut membantu perangkat desa dalam memahami tugas dan wewenangnya guna menciptakan desa yang lebih sejahtera, maju, dan mandiri.
Melalui pengawalan dan pemastian program-program daerah yang berjalan sesuai rencana, APDESI berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan desa. Organisasi ini juga menjadi mitra pemerintah dalam mendukung berbagai kebijakan dan program yang berorientasi pada kemajuan desa di Indonesia.















