Alaku

Heboh! Buruh Minta UMP Naik hingga 15%! Ini Kata Pengusaha!

Heboh! Buruh Minta UMP Naik hingga 15%! Ini Kata Pengusaha!

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 10-15%. Dasar dari tuntutan kenaikan tersebut adalah hasil survei lapangan mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa Partai Buruh bersama KSPI meminta pemerintah pusat, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh gubernur/bupati/walikota, untuk menetapkan kenaikan UMP/UMK tahun 2024 sebesar 15%, atau setidaknya minimal 10%. Permintaan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers virtual pada Sabtu (22/7/2023).

Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan survei KHL di 25 kota industri di seluruh Indonesia. Dari hasil survei tersebut, ditemukan bahwa terjadi kenaikan KHL antara 12-15%. Item yang mengalami kenaikan tertinggi adalah biaya sewa rumah, ongkos transportasi, dan biaya pendidikan anak.

Permintaan peningkatan UMP/UMK ini menunjukkan kepedulian KSPI dan Partai Buruh terhadap kondisi ekonomi pekerja dan buruh di Indonesia. Dengan melihat kenaikan KHL, mereka berharap adanya kenaikan upah yang sebanding untuk membantu pekerja dan buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak. Upaya ini juga mencerminkan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan buruh dalam mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik.

Baca Juga:  KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD

KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sekitar 10-15%. Dasar tuntutan ini adalah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota industri di Indonesia, yang menunjukkan kenaikan rata-rata KHL sebesar 12-15% untuk tahun 2022-2023, dengan prediksi kenaikan serupa pada tahun 2024.

Said Iqbal dari KSPI meminta formula perhitungan UMP/UMK tahun 2024 menggunakan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi, bukan mengikuti skema yang ditetapkan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah sejak awal ditentang.

Permintaan kenaikan upah ini juga didorong oleh status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) yang dinyatakan oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Menurut mereka, sebagai negara dengan status ekonomi yang lebih tinggi, kenaikan upah sebesar 10-15% menjadi wajar.

Dalam rangka memperjuangkan tuntutan ini, para buruh berencana untuk menggelar aksi besar-besaran pada Rabu (26/7). Aksi tersebut juga akan membawa isu-isu lain seperti cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, tolak Presidential Threshold, dan cabut UU Kesehatan.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa permintaan kenaikan upah tersebut tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini. Menurutnya, diperlukan perhitungan yang sesuai untuk menetapkan upah minimum 2024 berdasarkan data dari sumber yang kredibel, seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga:  Menkominfo Pastikan Akun Kaskus 'Fufufafa' Bukan Milik Gibran

Keputusan mengenai Upah Minimum 2024 diumumkan akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada akhir November 2023. Pembahasan mengenai hal ini akan dimulai pada September 2023 dengan melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Formula perhitungan yang akan diambil dalam menentukan upah minimum 2024 akan ditentukan berdasarkan hasil pembahasan tersebut.

Sehubungan dengan tuntutan kenaikan upah minimum 2024, KSPI dan Partai Buruh berusaha untuk memperjuangkannya melalui aksi besar-besaran pada Rabu (26/7). Aksi tersebut juga akan menyuarakan isu-isu lain seperti pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, penolakan Presidential Threshold, dan pencabutan UU Kesehatan.

Namun, Apindo, yang mewakili pengusaha di Indonesia, menyatakan bahwa permintaan kenaikan upah sebesar 10-15% dianggap tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini. Shinta W. Kamdani dari Apindo menjelaskan bahwa penghitungan kenaikan upah minimum diatur berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Oleh karena itu, kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setiap provinsi dan mungkin juga di berbagai kabupaten/kota. Shinta juga menyebut bahwa upah minimum hanya diberlakukan untuk kelompok pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, sedangkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan.

Baca Juga:  Heboh! Warga Jambi Dikagetkan Dengan Penemuan Jasad

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mengumumkan upah minimum 2024 pada akhir November 2023 setelah mendengarkan aspirasi dari semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha. Pembahasan mengenai upah minimum 2024 akan dimulai pada September 2023 bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Meskipun ada tuntutan untuk menggunakan formula perhitungan berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi, keputusan akhir mengenai kenaikan upah minimum 2024 masih harus menunggu hasil pembahasan tersebut.

Tentu saja, proses menetapkan upah minimum adalah sebuah proses yang melibatkan banyak pertimbangan dan perundingan antara berbagai pihak terkait. Keputusan mengenai kenaikan upah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sebenarnya dan memastikan bahwa keputusan tersebut dapat memberikan manfaat yang adil bagi para pekerja serta menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan