Alaku

Hasil Putusan MK Terkait Usia Capres – Cawapres

Hasil Putusan MK Terkait Usia Capres – Cawapres – Foto Dok Liputan 6

Dalam Hasil Putusan MK menyatakan bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional, seperti menjadi calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum, meskipun berusia di bawah 40 tahun. Hal ini dianggap sesuai dengan tujuan mewujudkan partisipasi calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman dalam proses politik nasional.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 Oktober 2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Dedy Black Temui Warga Bentiring Permai, Dukungan Meroket

Dalam pengumuman putusan tersebut, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan ini didukung oleh sembilan hakim konstitusi, sementara dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan dissenting opinion yang berbeda pendapat.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK mempertimbangkan asal-usul UUD 1945 yang memuat syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam analisis MK, syarat usia ini adalah ranah kebijakan yang telah ditetapkan oleh pembuat UU. Oleh karena itu, MK tidak melihat kebijakan ini sebagai hal yang perlu direvisi atau diubah.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan