Alaku

Hak Jawab dan Somasi dalam Konteks Jurnalistik Jauh Berbeda

Pranata Meksiko, S.Pd. wartawan Madya di Kota Lubuk Linggau (foto: dok pribadi Pranata Meksiko)

Dalam konteks media, somasi biasanya dilakukan pihak yang keberatan atas suatu pemberitaan. Sering kali, isi somasi malah bernarasi ancaman akan membawa kasus ke ranah hukum bila tidak ditindaklanjuti.

Artinya, somasi diatur dalam hukum perdata atau UU lain, bukan di UU Pers, karena sifatnya yang cenderung represif, legalistik, dan menekan wartawan/perusahaan pers.

Bagaimana dengan hak jawab?

Tentu sangat berbeda dengan somasi. Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan. Dalam konteks media, narasumber atau pihak terkait berhak mengajukan tanggapan kepada media, sementara media wajib memuatnya secara proporsional.

Dilihat dari sisi dasar hukum, hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, karena lebih bersifat solutif. Terlebih, hak jawab juga merupakan bagian dari mekanisme etika jurnalistik, bukan ancaman hukum.

Dua hal yang jauh berbeda, bukan?

Penulis adalah wartawan Madya di Kota Lubuk Linggau 

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan