Gubernur Bengkulu Ajak Partai Politik Tanamkan Demokrasi Sehat

Penetapan tanggal pemungutan suara ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pemilu Serentak 2024, yang akan mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.
Saat ini, penyelenggara pemilu, bersama dengan partai politik dan calon-calon yang akan berkompetisi, tengah menjalani sejumlah tahapan persiapan yang ketat. Tahapan ini termasuk proses pencalonan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD, yang telah dimulai beberapa waktu lalu. Selanjutnya, tahapan pencalonan presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023, yang akan menjadi langkah penting dalam menentukan calon presiden yang akan bersaing dalam Pemilu Serentak 2024.
Tahap berikutnya adalah tahapan kampanye yang akan berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ini akan menjadi waktu di mana calon-calon dan partai politik akan berkompetisi untuk mendapatkan dukungan masyarakat dengan menyampaikan visi, misi, dan program-program mereka.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari





