Alaku

Fitnah Mobnas Gubernur Nunggak Pajak, Dusta yang Berbahaya

Rudi Nurdiansyah, Ketua Masjid Agung At-Taqwa Kota Bengkulu / dok pribadi

Oleh Rudi Nurdiansyah

DI ZAMAN yang serba cepat ini, jari bisa lebih tajam dari pedang. Satu unggahan di media sosial dapat menebar fitnah, mencemarkan nama baik, bahkan mengguncang kepercayaan publik.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, ketika akun TikTok bernama Vox Populi menyebarkan kabar bahwa mobil dinas Gubernur Bengkulu menunggak pajak.

Kabar tersebut ternyata keliru, hoaks belaka.

Faktanya, pajak mobil dinas dengan pelat BD 1 itu telah dibayar lunas pada 23 Juli 2025. Namun sayangnya, video yang menyesatkan itu lebih dulu beredar dan mengundang opini publik yang keliru.

Dalam pandangan agama, menyebarkan kabar bohong bukan hanya tindakan tercela di dunia, tetapi juga dosa besar di sisi Allah subhanahu wa ta‘ala. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Cukuplah seseorang digolongkan sebagai pendusta jika ia menceritakan semua yang ia dengar.”

Lebih-lebih jika yang disebarkan adalah fitnah terhadap seorang pemimpin, yang dapat memicu keresahan sosial, memecah belah persatuan, dan menghancurkan reputasi tanpa dasar. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengkhianatan terhadap kebenaran yang dilarang keras dalam Islam.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan