Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menggelar rapat paripurna untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030. Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah ini berlangsung di ruang paripurna DPRD Musi Rawas pada Sabtu (11/1/2025) dan dihadiri 21 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas, pasangan Hj. Ratna Machmud dan H. Suprayitno resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas terpilih periode 2025-2030.
Setelah paripurna pengumuman ini, hasil penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih akan langsung diproses dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Selatan untuk pengesahan dan pengangkatan resmi.
Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2021-2025
Sebelum rapat penetapan, DPRD Kabupaten Musi Rawas juga menggelar paripurna dengan agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas masa jabatan 2021-2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah.















