Alaku

Dedy Wahyudi Berlakukan Indonesia Raya Serentak, Mars Kota Bengkulu Ikut Dikumandangkan

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi saat meluncurkan aplikasi BerubekDok di UPTD Puskesmas Sukamerindu, Jumat pagi (17/4/26)(foto:anto)

BengkuluPemerintah Kota Bengkulu resmi memberlakukan gerakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di perkantoran dan berbagai ruang publik mulai diberlakukannya Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2026. Kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi itu dilaksanakan setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB sebagai upaya memperkuat nasionalisme, persatuan, serta jiwa patriotisme masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh aktivitas di lingkungan pemerintahan maupun sejumlah fasilitas umum dihentikan sejenak saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan. Aparatur pemerintah, pegawai, hingga masyarakat yang berada di lokasi diminta berdiri tegak dengan sikap hormat selama lagu kebangsaan dikumandangkan.

Setelah Indonesia Raya selesai diputar, seluruh peserta juga akan menyanyikan Mars Kota Bengkulu yang diciptakan oleh Wali Kota Dedy Wahyudi. Pemerintah Kota Bengkulu menilai langkah ini menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kecintaan terhadap daerah sekaligus memperkuat kebanggaan terhadap identitas dan kearifan lokal.

“Pembinaan karakter ini diharapkan menjadi budaya baru di Kota Bengkulu guna mewujudkan masyarakat kota yang Semakin Maju, Religius, Bahagia dan Berkelanjutan serta memiliki kecintaan yang mendalam terhadap tanah air,” kata Dedy Wahyudi dalam surat edaran tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan gerakan itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memimpin langsung pelaksanaan di instansi masing-masing dan memastikan pelayanan publik berhenti sementara ketika lagu kebangsaan diperdengarkan. Camat dan lurah juga ditugaskan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui koordinasi dengan RT/RW, pengeras suara masjid atau musala, hingga pemasangan spanduk.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat tugas melakukan pengawasan di kawasan keramaian seperti pasar dan pusat perbelanjaan. Pengelola mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan menyiapkan sistem audio untuk memutar lagu secara otomatis serta mengarahkan pengunjung agar memberikan penghormatan saat lagu dikumandangkan.

Surat edaran tersebut juga mengatur keterlibatan pimpinan BUMN, BUMD, dan perbankan untuk memutar lagu Indonesia Raya di area kerja maupun ruang tunggu. Dinas Perhubungan diminta memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System (ATCS) guna memutar lagu di persimpangan ketika lampu merah, dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas yang aman.

Di sisi lain, Dinas Komunikasi dan Informatika bertugas menyebarluaskan materi sosialisasi melalui media sosial resmi pemerintah, videotron, serta berbagai media informasi publik. Tokoh masyarakat dan tokoh agama juga dilibatkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya penghormatan terhadap lagu kebangsaan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pelaksanaan gerakan ini mulai berlaku sejak surat edaran ditetapkan. Seluruh instansi dan pihak terkait diminta menyampaikan dokumentasi kegiatan berupa foto maupun video secara berkala kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu sebagai koordinator pelaksanaan, yang selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi Wali Kota Bengkulu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan