Dari Lembong ke Bang Ken, Ketika Kebijakan dan Administrasi Dijerat Pidana
Oleh: Halid Saifullah, S.H., M.H.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA dalam negara hukum idealnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir setelah mekanisme hukum administrasi dan perdata tidak lagi memadai. Hukum pidana tidak dirancang untuk mengoreksi setiap kekeliruan kebijakan atau tindakan administratif pejabat publik. Namun kecenderungan kriminalisasi kebijakan kembali tampak dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kenedy atau Bang Ken.
Pola ini mengingatkan publik pada perkara Tom Lembong di tingkat nasional, ketika kebijakan publik dipaksakan masuk ke ranah pidana, hingga pada akhirnya negara sendiri melakukan koreksi melalui mekanisme hukum. Bang Ken menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu pada periode 2007–2012.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendasarkan dakwaan antara lain pada adanya penandatanganan surat keterangan “mengetahui” oleh Wali Kota atas akta-akta yang dibuat oleh pihak swasta, PT Tigadi Lestari, selaku pengelola Pusat Perbelanjaan Modern (PTM) dan Mega Mall.




