Dampak Revisi UU Desa Menjadikan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Naik Jadi Rp 2 M

Dampak Revisi UU Desa Menjadikan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Naik Jadi Rp 2 M – foto ist

Jakarta, repoeblik – Pemerintah telah mengambil tindakan yang signifikan dengan merevisi Undang-Undang Desa, terutama dalam hal masa jabatan kepala desa dan alokasi dana desa. Revisi ini telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR RI, yang berarti adanya perubahan penting dalam tata kelola desa di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang perubahan tersebut dan dampaknya bagi pembangunan dan pemberdayaan desa.

Pemerintah telah mengambil langkah penting dalam merevisi Undang-Undang Desa dengan mengubah masa jabatan kepala desa (kades) dan alokasi dana desa. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui usulan untuk memperpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu, mereka juga menyetujui kenaikan alokasi dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Baca Juga:  Uang Desa Digelapkan Oknum Kepala Desa

Keputusan tersebut diambil setelah rapat panja Baleg DPR RI pada tanggal 3 Juli 2023. Mayoritas fraksi di DPR RI setuju dengan naskah revisi UU Desa sebelum dibahas bersama pemerintah.

Beberapa fraksi, seperti Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PPP, mengusulkan kenaikan alokasi dana desa sebesar 20 persen. Sementara itu, PKB mengusulkan kenaikan sebesar 30 persen. Namun, fraksi Golkar, PDI Perjuangan, dan PAN berpendapat bahwa besaran dana desa harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan tidak ditentukan oleh persentase tertentu.

Dalam rapat panja, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengemukakan bahwa dengan kenaikan dana desa sebesar 20 persen, keinginan parlemen untuk memberikan dana desa sekitar Rp 2 miliar kepada setiap desa dapat tercapai.

Baca Juga:  Koperasi: Memahami Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Tujuan dalam Perekonomian Indonesia

“Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut,” kata Supratman dalam rapat, dikutip dari detikcom

Selain itu, panja Baleg DPR RI juga menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk 2 periode, menggantikan masa jabatan sebelumnya yang berlangsung selama 6 tahun untuk 3 periode.

Revisi UU Desa ini memiliki dampak yang signifikan bagi pengembangan dan pemberdayaan desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki waktu yang lebih lama untuk melaksanakan program-program pembangunan dan pengembangan di desa mereka. Sementara itu, kenaikan alokasi dana desa akan memungkinkan desa-desa untuk mendapatkan lebih banyak sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, infrastruktur, dan sektor ekonomi di tingkat lokal.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pahlawan Laksanakan Titik Nol Pembangunan Rabat Beton Tahun 2023

Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas kepala desa, karena mereka akan memiliki waktu yang lebih lama untuk melaksanakan program dan memenuhi harapan masyarakat. Selain itu, peningkatan dana desa juga dapat memberikan peluang bagi desa-desa untuk mengatasi tantangan pembangunan yang lebih besar.

Revisi UU Desa ini adalah langkah penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan desa di Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan desa-desa dapat terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di tingkat lokal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan