Alaku

Cerita Anak Berhadapan dengan Hukum di Bengkulu Diberi Bantuan Atensi oleh Sentra Dharma Guna

Cerita Anak Berhadapan dengan Hukum di Bengkulu Diberi Bantuan Atensi oleh Sentra Dharma Guna – foto ARF / dok RIN

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial ARF (5 th), harus dikucilkan dari pergaulan anak seusianya. Dirinya sudah sekitar 4 bulan mendapatkan pendampingan dari Sentra Dharma Guna di Bengkulu.

Agar penyelesaian kasus ARF berjalan dengan tuntas diperlukan sinergitas dengan pihak lain dalam hal ini adalah Panti Asuhan Bintang Terampil. Selama di Panti Asuhan Bintang Terampil ARF dididik dan dibina dengan baik, Alimin Sahadi selaku kepala panti mengaku ARF sudah dapat membaca dan mengaji.

“Sekarang membacanya lancar, rajin beribadah, dapat bergaul dengan baik dan terkadang juga ikut saya bekerja. Ia sering meminta ikut ayah (Alimin) kerja, mungkin ada kebahagiaan tersendiri ketika ikut saya bekerja,” Jelas Alimin.

Baca Juga:  Tips Kesehatan Musim Pancaroba

Untuk memenuhi kebutuhan nutrisi ABH, seperti ARF, Sentra Dharma Guna Bengkulu memberikan bantuan Atensi berupa susu, biskuit, suplemen. Selain itu diberikan juga perlengkapan kebersihan diri (sabun mandi, shampoo, sikat gigi, pasta gigi), Perlengkapan Ibadah (baju koko, dan sarung), dan pakaian harian. Tim Sentra juga memberikan motivasi dan perhatian penuh kepada ARF agar selalu semangat belajar dan rajin beribadah.

Kepala Sentra Dharma Guna Bengkulu, Syam Wuryani berpesan agar pendampingan terhadap ARF dilakukan secara komprehensif baik dari aspek fisik, mental, sosial, dan spiritual, sehingga akan tercipta lingkungan yang ramah anak, kemudian anak merasa aman dan terlindungi serta dapat tumbuh kembang dengan baik.

Dikutip dari Hukum Online, anak berhadapan dengan hukum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

Baca Juga:  Sejarah Dinasti Abbasiyah: Peradaban Islam yang Maju

Mengacu pada pasal tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari:

  1. Anak yang berkonflik dengan hukum,
    yaitu anak yang telah berusia 12 tahun tapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
  2. Anak yang menjadi korban tindak pidana,
    yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
  3. Anak yang menjadi saksi tindak pidana,
    yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.

Dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum genap berumur 18 tahun dan diajukan tapi belum berumur 21 tahun, anak tersebut tetap diajukan ke persidangan anak.

Baca Juga:  BKSDA dan TNKS Selidiki Kematian Dua Rusa di Rumah Dinas Bupati Musi Rawas

Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat anak dan martabat anak, ada ketentuan yang khusus harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum. Tidak hanya itu, terdapat perhatian khusus terhadap hak-hak anak yang harus diberikan ketika menjalani proses peradilan pidana.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan