Jakarta – BPJS Kesehatan di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah dan peserta mandiri yang membayar iuran sendiri. Peserta PBI dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdata di Dinas Sosial, sementara peserta mandiri mendaftar secara sukarela dan membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan yang dipilih.
Namun, tidak jarang peserta mandiri mengalami kendala ekonomi hingga menunggak iuran. Pertanyaannya, apakah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak dapat berpindah ke peserta PBI?
Melansir dari keterangan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, perpindahan status ini memungkinkan. Meskipun demikian, tunggakan iuran peserta mandiri tersebut akan tercatat sebagai piutang dan wajib dilunasi dalam waktu 6 bulan setelah berpindah ke PBI.
Untuk melakukan pengajuan perpindahan status, peserta harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, mereka juga harus melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kecepatan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial setempat.
Bagi yang ingin mengecek apakah mereka sudah terdaftar di DTKS, peserta dapat mengunjungi laman resmi DTKS untuk memastikan status mereka.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser
- Masukkan data wilayah, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan kode captcha
- Klik tombol “Cari Data”