Alaku

Cara Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI, Apa Saja Syaratnya?

Cara Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI, Apa Saja Syaratnya? (Shutterstock)

Jakarta BPJS Kesehatan di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah dan peserta mandiri yang membayar iuran sendiri. Peserta PBI dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdata di Dinas Sosial, sementara peserta mandiri mendaftar secara sukarela dan membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan yang dipilih.

Namun, tidak jarang peserta mandiri mengalami kendala ekonomi hingga menunggak iuran. Pertanyaannya, apakah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak dapat berpindah ke peserta PBI?

Melansir dari keterangan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, perpindahan status ini memungkinkan. Meskipun demikian, tunggakan iuran peserta mandiri tersebut akan tercatat sebagai piutang dan wajib dilunasi dalam waktu 6 bulan setelah berpindah ke PBI.

Untuk melakukan pengajuan perpindahan status, peserta harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, mereka juga harus melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kecepatan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial setempat.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan