Muratara, Alaku News – Seorang warga Palembang bernama Zulmawardi (29) telah ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Penangkapan ini terjadi pada Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Zulmawardi, yang beralamat di Jalan Rawa Sari No. 54, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap dalam sebuah operasi penindakan narkotika yang telah direncanakan dengan baik oleh petugas.
Seorang warga Palembang telah ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga bungkus sabu dengan berat brutto mencapai 1,06 gram, sekop pipet, dan uang tunai sejumlah Rp230 ribu.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, yang diwakili oleh Kasi Humas AKP Baruanto dan Kasat Narkoba AKP Johny Martin, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini.
Menurut Kasi Humas, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait transaksi narkotika yang terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir. “Awalnya, didapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di sebuah Desa Mekar Sari Kecamatan Rawas Ilir,” jelasnya pada Jumat, 6 Oktober 2023 dilangsir dari Mureks.
Menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan yang mendalam. Operasi dilakukan secara hati-hati, dan anggota polisi melakukan undercover buy untuk mengumpulkan bukti yang cukup kuat dalam kasus ini.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah terduga, petugas berhasil menemukan tiga bungkus sabu dengan berat brutto 1,06 gram yang diduga akan digunakan untuk transaksi narkoba. Selain itu, sekop pipet yang umumnya digunakan untuk mengkonsumsi narkoba juga ditemukan di lokasi tersebut.
Tidak hanya barang bukti narkotika, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp230 ribu yang diduga hasil dari aktivitas penjualan narkoba. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Terduga saat ini telah diamankan dan akan dihadapkan ke proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.
Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap tersangka Zulmawardi, seorang warga Palembang, pada Selasa, 3 Oktober 2023. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang cukup panjang, dan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polres Muratara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Zulmawardi, yang beralamat di Jalan Rawa Sari No. 54, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi target operasi petugas Satuan Narkoba Polres Muratara. Petugas berhasil mengamankan tiga bungkus sabu dengan berat brutto mencapai 1,06 gram, sekop pipet, dan uang tunai sejumlah Rp230 ribu dari tersangka.
Selain penangkapan tersebut, pada waktu yang hampir bersamaan, sebuah insiden mencurigakan juga terjadi di dekat jembatan Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 WIB.
Petugas dari Polsek Rawas Ulu berhasil menemukan seorang pria yang mencurigakan, yakni Egi Armada (26), warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata Egi Armada membawa lima pil ekstasi berwarna oranye yang diduga akan digunakan atau diperjualbelikan.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, bersama dengan Kasi Humas AKP Baruanto dan Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka narkoba yang terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, di dekat jembatan Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Awalnya, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Polsek Rawas Ulu. Masyarakat setempat melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang akan terjadi di lokasi tersebut. Petugas segera merespons laporan ini dan melakukan penyergapan.
Ketika petugas tiba di lokasi, tersangka yang mencurigakan mencoba untuk melarikan diri. Namun, berkat tindakan cepat dan koordinasi yang baik, petugas berhasil mengejar dan menangkap tersangka tersebut.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka Egi Armada (26) warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, segera digeledah. Hasil penggeledahan tersebut mengungkapkan bahwa Egi Armada membawa lima butir ekstasi berwarna oranye, yang diduga akan digunakan atau diperjualbelikan.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari





