Kepahiang – Pemerintah Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Balai Desa Air Sempiang, Kamis (29/5).
Musdesus ini digelar sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025. Koperasi ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi desa melalui badan usaha kolektif yang transparan dan inklusif.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Air Sempiang, Mugianto, menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi syarat penting dalam pencairan Dana Desa tahap dua tahun anggaran 2025. Oleh karena itu, proses pengurusan koperasi segera dilaksanakan dan dikerjakan melalui kerja sama dengan BUMDes serta dialokasikan dari Dana Desa.
“Tujuan musyawarah ini adalah agar Koperasi Merah Putih segera terbentuk dan dapat dijalankan sesuai mekanisme yang ada. Kami membuka ruang partisipasi aktif masyarakat agar koperasi ini benar-benar menjawab kebutuhan warga,” ujar Mugianto.