Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayah Bengkulu.
Salah satu strategi utama yang dilakukan adalah meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor formal dan informal, termasuk melindungi pekerja rentan.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Niken Ariati, mengapresiasi kinerja Bengkulu dalam realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Capaian jaminan sosial tenaga kerja di Bengkulu sudah mencapai 37 persen, mendekati rata-rata nasional 39 persen. Ini sangat baik mengingat keterbatasan APBD,” ujar Niken usai Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Mercure, Rabu, 20 November 2024.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Sosialisasi
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan jaminan sosial. Ia menyebutkan bahwa Pemprov Bengkulu telah menggandeng pemerintah daerah, dunia usaha, dan komunitas masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial.