Alaku

Bejat! Oknum Polisi di Bengkulu Diduga Setubuhi Tahanan Wanita, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Berkas perkara dan tersangka kasus kekerasan seksual oknum polisi resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (22/9/25).(foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

B membawa AN ke ruang pemeriksaan Satuan Narkoba dengan alasan pemeriksaan lanjutan. Namun, di ruangan tersebut, hanya ada B dan AN. Setelah meminta AN menandatangani sebuah surat, B diduga memaksa AN melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman hukuman akan diperberat bila tidak menuruti permintaan.

Karena takut, AN akhirnya menuruti keinginan B. Setelah kejadian itu, B mengancam AN agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.

Laporan Korban dan Barang Bukti

Perkara ini terungkap ketika AN melapor kepada petugas Piket Tahti pada 1 Juli 2024. Petugas bahkan mengamankan celana dalam korban yang diduga masih terdapat jejak sperma terduga pelaku.

Tidak berhenti di situ, B kembali beberapa kali melakukan Bon tahanan terhadap AN, termasuk memberikan tespek kehamilan hingga pil KB kepada korban sebelum mengembalikannya ke ruang tahanan.

Pembelaan dari Pihak Tersangka

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Syaiful Anwar SH MH, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah eksepsi setelah menerima surat dakwaan dari JPU Kejari Bengkulu.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan