ASN di Lampung Pakai Narkoba dan Berhasil Diamankan

Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia diharapkan menjaga integritas, moralitas, dan perilaku yang baik sesuai dengan kode etik dan norma-norma profesional. Pemakaian narkoba oleh ASN bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap etika dan integritas yang diperlukan dalam jabatan mereka.
Jika seorang ASN terlibat dalam pemakaian narkoba, hal ini dapat berdampak serius pada reputasi dan kinerja mereka sebagai anggota pemerintahan yang bertanggung jawab. Selain risiko hukuman berdasarkan undang-undang narkotika, ASN yang terlibat dalam pemakaian narkoba juga berisiko dikenai sanksi administratif yang dapat mencakup pemecatan atau pencopotan dari jabatan.
Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Kelas II B Krui ditangkap Polres Lampung Barat. Sipir yang bernama Ahmad Haris berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat. Setelah dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Kasatnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah membenarkan penangkapan tersebut. Haris ditangkap dengan barang bukti sabu sebesar 0,27 gram.
“Benar, anggota dari Satresnarkoba Polres Lampung Barat telah mengamankan seorang pria berinisial AH karena kedapatan membawa sabu seberat 0,27 gram,” kata Jhoni dilangsir detikSumbagsel, Kamis (24/8/2023) malam.
Ditanyai mengenai status kasus Ahmad Haris yang berprofesi sebagai ASN di Rutan Kelas II B Krui, Jhoni turut membenarkan. Menurutnya Ahmad saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap.
Ia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, Ahmad Haris mengakui kalu narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan memang untuk dikonsumsi. Namun hal itu masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian dan tim penyidik. Maka dari itu, secepatnya akan di umumkan
“Kalau dari keterangan awal ini dia mengakui bahwa sabu itu miliknya dan untuk dikonsumsi sendiri. Namun itu masih kami kembangkan mohon bersabar,” tutupnya.
Untuk saat ini polisi masih terus-menerus memeriksa asal usul dari mana sabu tersebut berasal. Termasuk siapa pemilik barang atau bandar yang mensuplai barang terlarang dan sudah berapa terduga mengonsumsi sabu tersebut.
Di Indonesia, pemakaian narkoba dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum yang berat. Hukum narkotika di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hukum pemakaian narkoba di Indonesia:
1. Pemakaian Dilarang
Undang-Undang Narkotika melarang setiap kegiatan yang terkait dengan narkotika, termasuk pemakaian narkoba. Tidak ada toleransi terhadap pemakaian narkoba, baik untuk penggunaan pribadi maupun konsumsi rekreasi.
2. Sanksi Hukum
Pelanggaran terhadap hukum narkotika di Indonesia dapat mengakibatkan hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati bagi kasus-kasus tertentu. Hukuman lainnya termasuk hukuman penjara jangka panjang dan denda yang besar.
3. Pemeriksaan dan Penegakan Hukum
Pemerintah Indonesia memiliki badan-badan penegak hukum yang aktif dalam memberantas peredaran dan pemakaian narkoba. Ini termasuk BNN (Badan Narkotika Nasional), kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya.
4. Program Rehabilitasi
Meskipun pemakaian narkoba dilarang, pemerintah juga menjalankan program rehabilitasi untuk individu yang terjerat narkoba. Program ini bertujuan untuk membantu mereka keluar dari kecanduan dan kembali ke masyarakat.
Penting untuk diingat bahwa hukuman terhadap pelanggaran narkotika di Indonesia sangat serius. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang hukum narkotika di Indonesia atau jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau sumber resmi yang kompeten dalam hal ini.