Pencopetan yang dilakukan emak-emak saat ada kegiatan jalan santai. Aksi kriminal di Jambi tersebut di kawasan Kantor Gubernur Provinsi Jambi. Melalui rekaman warga yang sudah curiga dengan gerak-gerik tersangka.
Melalui video yang sudah terlihat di berbagai media. Terlihat emak-emak dengan mengenakan jaket hoodie berwarna cokelat itu sedang beraksi melakukan tindak kriminal di Jambi. Dengan modus merapatkan tubuh kepada korban saat dalam meramaikan acara jalan santai.
Ketika posisi sedang berhimpitan. Terlihat jelas emak-emak tersebut membuka tas calon korbannya. Lalu, saat korban sedang lengah ia mengambil handphone dan dompet.
Salah warga yang merekam video kejadian tersebut memang disengaja agar menjadi barang bukti karena curiga dengan gerak-gerik tersangka. Setelah ditangkap oleh warga tersangka masih belum mau mengakui sampai akhirnya ia tak berkutik lagi setelah melihat bukti berupa video yang telah direkam warga.
Kapolsek Telanaipura AKP Harefa melalui informasi yang didapat telah membenarkan adanya penangkapan itu. Aksi kriminal di Jambi tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku langsung dibawa warga ke Polsek Telanaipura.
“Iya benar unit reskrim Polsek Telanai berhasil amankan seorang wanita yang melakukan pencopetan saat acara jalan santai pada pukul 09.00 WIB, dengan TKP di dekat masjid samping RS Umum Raden Mattaher,” kata Harefa, Minggu (27/8/2023) seperti yang dilangsir oleh detikSumbagsel.
Identitas wanita ini diketahui berinisial ES (38) salah satu warga RT 12 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Ada dua korban dalam aksi pencopetan tersebut.
Salah satu orang korban kehilangan dompet yang baru diketahuinya saat kegiatan jalan santai itu selesai. Saat itu, Hafefa menjelaskan korban menaruh dompet tersebut di dalam tas sandang miliknya.
Korban lainnya, ia kehilangan satu buah handphone yang ternyata juga disimpannya di dalam tas. Total kerugian dari aksi pencopetan tersebut mencapai Rp 2,6 juta.
Hafefa juga menceritakan modus tersangka dengan membuntuti korban setelah itu ia akan memepet korban saat berdesakan dengan orang yang banyak. Dan saat itulah ia melancarkan aksi kriminal tersebut.
Hafefa juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan aksi kriminal di Jambi. Pada saat acara yang penuh dengan keramaian. Karena situasi inilah yang disenangi pelaku tindak kejahatan.
Karena perbuatannya tersangka terjerat pasal Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia menyebutkan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk memiliki barang milik orang lain, mengambilnya dengan melawan hukum, diancam, karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencurian di Indonesia. Dalam konteks ini, “pencurian” adalah tindakan mengambil barang milik orang lain dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Misalnya, jika seseorang mengambil ponsel milik orang lain dari meja tanpa izin dan niat untuk memiliki ponsel tersebut tanpa persetujuan pemiliknya, tindakan ini dapat dianggap sebagai pencurian menurut Pasal 363 KUHP.
Sanksi hukuman untuk tindak pidana pencurian ini dapat berupa pidana penjara dengan batas maksimal lima tahun. Jadi, jika seseorang terbukti bersalah melakukan pencurian, dia dapat dikenai hukuman penjara sesuai dengan ketentuan dalam pasal ini. Tersangka saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut.
Undang-undang pencurian di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang mengatur tentang tindak pidana pencurian adalah Pasal 362 hingga Pasal 368 KUHP.
Sanksi hukuman untuk tindak pidana pencurian beragam tergantung pada berbagai faktor, termasuk nilai barang yang dicuri, cara pencurian, dan faktor-faktor lain yang dapat memperberat atau memperingan kejahatan tersebut. Hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara, denda, atau kombinasi keduanya.