Alaku

KPAI Soroti Guru SD di Jember Diduga Telanjangi Siswa

KPAI Soroti Guru SD di Jember Diduga Telanjangi Siswa. foto ilustrasi

Jakarta – Tindakan seorang guru wali kelas V SDN di Jember, Jawa Timur, yang diduga menelanjangi sejumlah siswa untuk mencari uang yang hilang menuai sorotan serius. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Mengutip detik, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyebut tindakan memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan kedisiplinan sekolah.

“Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” kata Aris Adi Leksono kepada wartawan detik, Kamis (12/2/2026).

Aris menjelaskan, peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan