Kepahiang – Lantaran melakukan hal tak senonoh kepada sejumlah murid, seorang oknum guru SD di Kabupaten Kepahiang berinisial RH harus meringkuk di sel tahanan Polres Kepahiang setelah ditetapkan sebagai tersangka (TSK).
Ia dilaporkan oleh wali muridnya sendiri karena diduga telah melakukan tindak asusila.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi SH, saat dikonfirmasi Kamis (25/9/25) malam, membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum guru tersebut. Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.
“Ya, pelaku sudah kita tahan. Perkara ini kita tindaklanjuti dari laporan orang tua murid,” terang Kanit PPA.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan terhadap salah satu murid yang kini duduk di bangku kelas 6 SD. Aksi bejat itu diduga terjadi saat jam belajar berlangsung.
Menurut keterangan orang tua korban, pelaku kerap mengeluarkan kata-kata kasar bernuansa cabul hingga berani memegang area terlarang. Perbuatan tersebut bahkan sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD.















