Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT DPM
Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT. Desaria Plantation Mining (DPM).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyebut tersangka berinisial SW dijerat karena diduga turut menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit.
“Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan, tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Perempuan Bengkulu,” jelas Denny, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa dana hasil peminjaman kepada perbankan tidak digunakan sesuai peruntukan. Hal tersebut, menurutnya, tak lepas dari peran tersangka.
SW ini menjabat sebagai Kepala Bagian Analisis Risiko Kredit di perbankan. Seharusnya ia bertugas memastikan kelayakan kredit, namun sejak awal telah terjadi ketidakbenaran dalam proses analisis. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan kerugian negara,” tegas Danang.





