Mahasiswa Gugat UU Pemilu, Minta Caleg Berdomisili di Dapil

Jakarta – Sejumlah mahasiswa menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta perubahan syarat calon anggota legislatif (caleg). Mereka mengajukan permohonan agar caleg hanya bisa maju di daerah pemilihan (dapil) tempat mereka berdomisili.
Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh delapan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang.
“Bahwa keseluruhan pemohon merupakan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian isi gugatan tersebut, dikutip dari situs MK, Senin (3/3/2025).
Isi Pasal yang Digugat
Mahasiswa menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf C UU Pemilu yang berbunyi:
“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”