M Rizaldi, Anggota DPRD Bengkulu dari PKB, Bantah Tuduhan Pelanggaran Administrasi

M Rizaldi, Anggota DPRD Bengkulu dari PKB, Bantah Tuduhan Pelanggaran Administrasi

Bengkulu – M Rizaldi, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini menghadapi masalah internal partai yang menyudutkannya dengan dugaan pelanggaran administrasi pada saat pencalonan. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotma Sihombing SH, yang akrab disapa Bang Ucok, Rizaldi membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu dipermasalahkan, mengingat pemilihan legislatif sudah selesai dan dirinya telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

“Jika memang ada pelanggaran administrasi pada pencalonan klien kami, pastinya dia tidak akan lolos sebagai calon legislatif apalagi menang dalam pemilihan. Persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan, terlebih Bawaslu telah menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam pencalonan klien kami,” ujar Hotma Sihombing dalam keterangannya pada 29 September 2024.

Baca Juga:  Konflik Viral di Lubuk Linggau Terkait Pengrusakan Alat Peraga Kampanye

Bang Ucok juga menegaskan bahwa M Rizaldi telah sah dilantik sebagai anggota DPRD, sehingga segala tuduhan yang muncul tidak beralasan. Menurutnya, pihak Bawaslu telah memeriksa tuduhan yang dilayangkan oleh rekan satu partai Rizaldi dan memastikan bahwa pencalonannya sudah sesuai dengan Pasal 11 PKPU tentang syarat administrasi bakal calon.

Masalah ini bermula dari rekan satu partai yang menduga Rizaldi melakukan pemalsuan dokumen saat pencalonan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu, tuduhan tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar yang kuat. Dengan demikian, status Rizaldi sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu dinyatakan sah dan legal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan