Tim Hukum Romer: KPU Harus Independen Tanpa Tekanan

Tim Hukum Romer: KPU Harus Independen Tanpa Tekanan

Bengkulu, repoeblik.com – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani (Romer), menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap upaya pihak tertentu, termasuk tim hukum pasangan Helmi-Mian, yang dinilai berusaha memanfaatkan isu hukum pencalonan untuk mempengaruhi proses pemilihan.

Jecky Haryanto, SH, anggota tim hukum Romer, menyatakan bahwa KPU telah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “KPU harus tetap independen dan tidak boleh ditekan oleh kepentingan politik tertentu. Kami sangat memahami situasi yang dihadapi oleh KPU dan Bawaslu, dan yakin sepenuhnya bahwa mereka bekerja sesuai aturan,” ujar Jecky.

Baca Juga:  Rohidin Mersyah Disambut Hangat Warga Kepahiang, Pedagang dan Tukang Ojek Dukung RoMer

Tim Hukum Romer juga membantah narasi bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK, dan kami mendukung penuh KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan,” tambahnya.

Sebagai respons terhadap langkah tim hukum pasangan Helmi-Mian, Tim Hukum Romer mengajukan surat kontra pendapat kepada KPU dan Bawaslu. Aizan, SH, anggota tim hukum lainnya, menegaskan bahwa pencalonan pasangan Rohidin-Meriani telah memenuhi semua persyaratan sesuai PKPU dan Surat Edaran Bawaslu No. 96 Tahun 2024. “Pasangan Rohidin-Meriani telah melalui semua tahapan sesuai aturan, dan proses ini harus dihormati. Tidak ada alasan untuk menekan atau mempengaruhi KPU,” jelas Aizan.

Baca Juga:  Dukungan Masyarakat Bengkulu Selatan untuk Helmi Hasan dan Mian Meningkat Pesat

Tim Hukum Romer juga mengimbau seluruh tim pemenangan, relawan, simpatisan, dan pendukung untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024 tanpa memberikan tekanan yang tidak semestinya kepada KPU. “Kami tegaskan bahwa pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum, dan kami mengimbau kepada seluruh tim pemenangan untuk fokus pada upaya memenangkan Pilkada dengan cara yang benar,” tutup Jecky.

Mereka berharap proses pemilihan di Bengkulu dapat berlangsung secara adil dan demokratis, serta mengedepankan prinsip independensi lembaga penyelenggara pemilu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan