“Wajah Baru Jajaran PKD dan Tantangan Tugas Pengawasan”
Kota Bengkulu, Minggu tanggal 2 Juni 2024
Jajaran Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) merupakan elemen Pengawas yang menjadi garda terdepan melakukan tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.
Mereka langsung bersentuhan dengan wilayah kerja, dalam ruang lingkup terkecil (Kelurahan atau Desa) disamping Pengawas TPS yang dibentuk menjelang Pemungutan dan Penghitungan Suara, lebih tepatnya PTPS pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Sebagai penyelenggara Pemilu, PKD selain bekerja sesuai tugas dan wewenang namun dalam tindakan dan sikap harus sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, mengingat PKD sejak dilantik adalah bagian dari penyelenggaraan Pemilu.
Sejak tanggal 1 sampai 2 Juni 2024, akan menjadi tonggak sejarah dan awal bagi jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Provinsi Bengkulu yang baru saja dilantik di 9 (sembilan) Kabupaten dan 1 (Satu) Kota (Kota Bengkulu), dalam rangka menghadapi tahapan Pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 di Bengkulu.
Dari sekian banyak PKD yang dilantik, terdapat beberapa wajah baru mewarnai jajaran Pengawas Kelurahan Desa, termasuk di Kota Bengkulu.
Tentu dalam hal ini, semua pihak berharap wajah baru ini tidak hanya menambah semangat baru, spirit baru, namun juga meningkatkan kinerja pengawasan Bawaslu, dimana sekali lagi PKD langsung bersentuhan secara langsung di wilayah teknis terkait kerja – kerja Pengawas di lapangan yang berhadapan secara langsung dengan semua pihak, baik PPS (KPU), peserta Pemilu/ Pemilihan, termasuk dengan masyarakat.
Maka selain memiliki pemahaman dan pengetahuan terkait tugas dan wewenang Bawaslu, dalam 2 (dua) hal, sebagai lembaga pengawas Pemilu yang memiliki tugas mengawasi semua tahapan Pemilu atau Pemilihan dan melakukan penindakan pelanggaran dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu/ Pemilihan.
PKD dalam batas tertentu, dalam pengawasan mereka menjadi mata terdepan Bawaslu dalam melihat, mencegah dan mencatat semua jalanya tahapan Pemilihan.
Bawaslu yang selalu mengedepankan pencegahan, maka dengan hadirnya PKD sebagai garda terdepan dalam pengawasan diharapkan dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran maupun sengketa proses pemilihan.
Melihat potensi – potensi terjadinya dugaan pelanggaran diwilayah kerjanya, mencegah terjadinya dugaan pelanggaran, dan tentu mencatat semua hal itu kedalam Form Hasil Pengawasan (Form A), agar dari hasil pengawasan ini dapat di kaji dan analisis pada tingkat kecamatan untuk di ambil langka lebih lanjut, termasuk bila terdapat potensi dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
Atas hal tersebut, selain perintah Undang – Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu ), semua tindakan pengawasan harus berdasarkan hukum, dan menjadi dokumen hukum awal dalam menentukan kebijakan lebih lanjut secara kelembagaan, maka sangat penting PKD khususnya wajah baru ini memahami apa itu Form A Hasil Pengawasan.
Form A merupakan instrumen hukum pengawasan Bawaslu, setiap melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilihan, wajib dituangkan dala Form A agar dia menjadi tindakan hukum Bawaslu.
PKD juga harus memahami, disamping pengawasan setiap tahapan, tindakan pencegahan Bawaslu juga dilakukan diruang informal, seperti penyampaian imbauan secara langsung di Forum RT dan RW, Tempat Ibadah Forum Risma atau Masjid, Karangtaruna, koordinasi dengan PPS, Kelurahan/ Desa, dan lembaga pemerintah di tingkat kelurahan, komunikasi dengan pihak terkait sebagai aktor sosial di tingkat kelurahan, semua itu juga harus berdokumen hukum, tertuang dalam Form Pencegahan Bawaslu (Form Cegah).
Sebagai lembaga negara, pada akhirnya ketika ada gugatan maupun pelaporan atas tugas dan kewenangan lembaga (Bawaslu), dokumen hukum inilah yang nantinya berbicara secara hukum.
Maka PKD harus memahami, bahwa semua tindakan dan sikap sebagai pengawas Pemilu juga dapat berdampak secara hukum, tentu itu pada akhirnya bukan hanya secara individu saja, namun juga secara kelembagaan.
Maka dalam tulisan singkat ini, ada beberapa hal semoga bermanfaat bagi rekan – rekan PKD dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai bagian penting Pengawas Pemilu.
Pertama, memahami dan mengerti arti penting Form A termasuk dalam penulisan Form A sebagai dokumen hukum dalam pengawasan tahapan Pemilu.
Kedua, memahami tindakan pencegahan Bawaslu tidak selalu dalam ruang formal, namun juga diruang no formal, namun memiliki keterkaitan dengan kerja – kerja pengawas Bawaslu. Semua harus dituangkan dalam Form Pencegahan Bawaslu.
Ketiga, sebagai garda terdepan yang banyak bekerja di ruang teknis, maka selain memahami Foam A dan Form Cegah, juga harus terus membangun kapasitas diri, baik dalam ilmu komunikasi (Komunikasi Individu, Sosial, dan bahkan Massa) agar pesan pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dapat tersampaikan ke masyarakat yang tentu memiliki culture masing – masing di setiap wilayah, responsif atas dinamika yang berkembang agar tidak tertinggal, dan tetap berkonsultasi dengan Pengawasan Kecamatan yang memiliki wewenang mengambil keputusan lebih lanjut bila terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan maupun potensi terjadinya sengketa proses pemilihan yang perlu disikapi secara kelembagaan.
Terakhir, sikap dan tindakan PKD adalah cerminan Lembaga Bawaslu, maka sangat penting memahami arti penting kode etik penyelenggara Pemilu, kerja PKD bukan bekerja sendiri, namun dalam koordinasi, supervisi, monitoring khususnya Panwaslucam.
Maka penting tetap menjaga komunikasi dan koordinasi kepada Panwaslu Kecamatan sebagai pusat pengambilan keputusan dalam Rana kepemimpinan lembaga Bawaslu dalam sistem kolektif kolegial, dimana keputusan dalam forum Pleno. PKD juga harus memahami dimana batas etika dan batasan kewenangan dalam sistem kelembagaan Bawaslu.