Tim KPK Lakukan Penilaian Desa Antikorupsi di Bengkulu

Tim KPK Lakukan Penilaian Desa Antikorupsi di Bengkulu – Foto Dok Kawan Hukum

Rejang Lebong, Repoeblik – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penilaian desa antikorupsi tahun 2023 di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tim KPK bersama dengan 21 desa lainnya di seluruh Indonesia. Desa Suban Ayam, yang berlokasi di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, telah meraih prestasi luar biasa dengan menjadi salah satu dari 22 desa yang masuk dalam nominasi penilaian desa antikorupsi tahun 2023.

Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi, menyambut tim KPK dengan gembira saat kedatangan mereka di wilayahnya pada hari Selasa. Ia menjelaskan bahwa penilaian desa antikorupsi ini merupakan hasil kerja sama antara tim KPK dengan tim dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Proses penilaian ini dilakukan secara langsung di Balai Desa Suban Ayam.

Baca Juga:  Menteri Desa PDTT Pamerkan SDGs Desa di Markas PBB

Penilaian desa antikorupsi adalah bagian dari upaya yang dijalankan oleh pemerintah untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi di tingkat desa. Desa-desa yang berhasil memenuhi kriteria-kriteria ketat dalam hal tata kelola keuangan, partisipasi masyarakat, dan pencegahan korupsi akan diberikan pengakuan dan dukungan lebih lanjut.

Desa Suban Ayam, salah satu dari 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mencapai prestasi luar biasa dalam pengelolaan keuangan yang bersih dan transparan. Desa ini disebut-sebut sebagai pilot project desa antikorupsi di wilayah tersebut dan menjadi salah satu dari 22 desa yang masuk dalam penilaian desa antikorupsi tahun 2023.

Bupati Rejang Lebong, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa Desa Suban Ayam berhasil mengelola keuangannya sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya rekayasa atau praktik korupsi. Keberhasilan ini memberikan harapan bahwa desa ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong untuk menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan bebas dari korupsi.

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu Berikan Beasiswa Kepada 100 Perangkat Desa
1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan