Rejang Lebong Bengkulu, Repoeblik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, telah mengumumkan bahwa penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di wilayah tersebut akan dijalankan dengan koordinasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini merupakan upaya Kejari Rejang Lebong untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan dana pembangunan di tingkat desa.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menjelaskan bahwa meskipun penanganan dugaan korupsi DD akan melibatkan kerjasama dengan APIP, hal ini tidak mengesampingkan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga. “Pengusutan dugaan korupsi dana desa ini dikoordinasikan dengan APIP tapi tanpa mengesampingkan tupoksi masing-masing,” ujar Fransisco Tarigan dilangsir Antaranews di Rejang Lebong pada Sabtu.
Dalam penjelasannya, Kajari Tarigan menegaskan bahwa jika terdapat temuan dugaan korupsi Dana Desa di wilayah tersebut, pihaknya akan tetap melaksanakan proses pengusutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, sebelum memulai penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Kejari Rejang Lebong akan menjalani tahap koordinasi terlebih dahulu dengan APIP setempat.
“Kalau ada tindak pidana korupsi dalam penggunaannya maka akan kita tindak lanjuti, petunjuknya hanya dikoordinasikan dengan APIP,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah menetapkan beberapa mantan kepala desa dan perangkat desa di daerah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam upaya pengusutan dugaan korupsi DD dan ADD ini, Kejari Rejang Lebong tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Meskipun pengembalian kerugian ini dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi para tersangka, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Gusti Maria, Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan audit terhadap penggunaan DD dan ADD di 66 dari 122 desa di daerah tersebut yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2023. Proses audit yang dilakukan pada bulan Agustus hingga September ini bertujuan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut dan menyelamatkan aset-aset desa yang terlibat dalam pemilihan kepala desa serentak pada 21 Juni 2023 lalu.