PKD juga harus memahami, disamping pengawasan setiap tahapan, tindakan pencegahan Bawaslu juga dilakukan diruang informal, seperti penyampaian imbauan secara langsung di Forum RT dan RW, Tempat Ibadah Forum Risma atau Masjid, Karangtaruna, koordinasi dengan PPS, Kelurahan/ Desa, dan lembaga pemerintah di tingkat kelurahan, komunikasi dengan pihak terkait sebagai aktor sosial di tingkat kelurahan, semua itu juga harus berdokumen hukum, tertuang dalam Form Pencegahan Bawaslu (Form Cegah).
Sebagai lembaga negara, pada akhirnya ketika ada gugatan maupun pelaporan atas tugas dan kewenangan lembaga (Bawaslu), dokumen hukum inilah yang nantinya berbicara secara hukum.
Maka PKD harus memahami, bahwa semua tindakan dan sikap sebagai pengawas Pemilu juga dapat berdampak secara hukum, tentu itu pada akhirnya bukan hanya secara individu saja, namun juga secara kelembagaan.
Maka dalam tulisan singkat ini, ada beberapa hal semoga bermanfaat bagi rekan – rekan PKD dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai bagian penting Pengawas Pemilu.















