Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita Terkini

Wajah Baru Jajaran PKD dan Tantangan Tugas Pengawasan oleh Awang Konaevi

×

Wajah Baru Jajaran PKD dan Tantangan Tugas Pengawasan oleh Awang Konaevi

Sebarkan artikel ini
Exif_JPEG_420

 

PKD juga harus memahami, disamping pengawasan setiap tahapan, tindakan pencegahan Bawaslu juga dilakukan diruang informal, seperti penyampaian imbauan secara langsung di Forum RT dan RW, Tempat Ibadah Forum Risma atau Masjid, Karangtaruna, koordinasi dengan PPS, Kelurahan/ Desa, dan lembaga pemerintah di tingkat kelurahan, komunikasi dengan pihak terkait sebagai aktor sosial di tingkat kelurahan, semua itu juga harus berdokumen hukum, tertuang dalam Form Pencegahan Bawaslu (Form Cegah).

 

Sebagai lembaga negara, pada akhirnya ketika ada gugatan maupun pelaporan atas tugas dan kewenangan lembaga (Bawaslu), dokumen hukum inilah yang nantinya berbicara secara hukum.

 

Maka PKD harus memahami, bahwa semua tindakan dan sikap sebagai pengawas Pemilu juga dapat berdampak secara hukum, tentu itu pada akhirnya bukan hanya secara individu saja, namun juga secara kelembagaan.

Baca Juga:  Kemensos Salurkan Bantuan Senilai Rp150 Juta untuk Korban Banjir di Bengkulu Selatan

 

Maka dalam tulisan singkat ini, ada beberapa hal semoga bermanfaat bagi rekan – rekan PKD dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai bagian penting Pengawas Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *