Pelaku begal sadis bercelurit yang merampas motor seorang pelajar di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan saat tengah melintasi area kebun jagung. Berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, untuk saat ini motor korban belum dijual pelaku.
“Benar, pelaku begal motor menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal dilangsir detikSumbagsel, Selasa (29/8/2023).
Pelaku begal tersebut ternyata seorang pemuda yang bernama Budi Darmawan (23) itu ditangkap oleh pihak polisi saat ia kembali pulang ke rumahnya yang berada di Desa Negeri, Pakuan Kecamatan BP Peliung, Oku Timur. Kemarin Senin (28/8). Budi berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
Saat sedang penangkapan, AKP Hamsal memberikan keterangan di rumah pelaku ditemukan satu unit motor merk Honda Beat warna putih biru milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. Selanjutnya pelaku begal tersebut dibawa ke Polres OKU Timur beserta barang bukti.
Hamsal menjelaskan, aksi begal sadis itu dilakukan pelaku beberapa hari yang lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Di mana saat kejadian korban CP (16) baru saja pulang dari sekolah.
Lokasi kejadian begal tersebut di Desa Pulau Negara tepatnya di kebun jagung di Kecamatan BP Peliung, saat korban pulang dari sekolah mengendarai motor di jalan desa Pulau Negara.
Jalan yang dilalui korban memang terbilang sepi. Lanjutnya laju motor korban tiba-tiba dihentikan pelaku dengan menodongkan celurit yang dibawanya ke arah korban.
Melihat hal itu, korban pun langsung oleh ke samping dan terjatuh dari motor. Pelaku sempat mengejar korban sehingga korban lari menghindar dari kejaran pelaku. Karena tak mendapatkan hasil dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku langsung membawa motor korban.
Korban yang ketakutan langsung mengambil tindakan dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian atas kejadian begal tersebut. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak untuk menyelidiki identitas dan keberadaan pelaku.
Setelah identitas pelaku berhasil diamankan dan keberadaannya diketahui. Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan. Selain menangkap pelaku begal, polisi juga sudah mengamankan motor korban serta menyita celurit yang digunakan pelaku saat beraksi dan terakhir dompet pelaku yang berisi jumlah dokumen-dokumen penting lainnya.
Hamsal juga mengungkap, pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ternyata sudah menjadi target operasi pihak kepolisian yang sudah lama dicari, karena memang sering kali kerap meresahkan warga setempat dengan kasus serupa.
Tersangka juga sudah dikenakan hukuman sesuai Pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan kekerasan adalah Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindakan pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk menguasai barang milik orang lain. Tindakan ini dianggap lebih serius daripada pencurian biasa karena melibatkan unsur kekerasan.
Dalam Pasal 365 KUHP, dinyatakan bahwa:
“Barang siapa dengan menggunakan kekerasan terhadap orang atau ancaman kekerasan terhadap seseorang, dengan maksud untuk menguasai sesuatu barang yang bukan miliknya dan yang dipertahankan oleh orang tersebut atau orang lain yang memberi izin untuk itu, atau barang yang dikuasainya dengan hak, diancam, karena pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Artinya, Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Maksud pelaku haruslah untuk menguasai barang yang bukan miliknya. Ini berarti bahwa perbuatan pencurian dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh barang tersebut.
Pelaku menggunakan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan mencuri. Kekerasan dapat berupa tindakan fisik seperti pukulan atau tendangan, sementara ancaman kekerasan adalah ancaman untuk melakukan tindakan kekerasan.