Viral Ganti Rugi Rp 200 Ribu Dampak Bendungan Bener Purworejo

Viral Ganti Rugi Rp 200 Ribu Dampak Bendungan Bener Purworejo – foto istimewa

Viral Ganti Rugi Rp 200 Ribu pada warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah memberikan ganti rugi kepada sejumlah warga yang terdampak proyek tersebut. Namun, salah seorang warga yang bernama Ismail (49) dari Desa Nglaris, Kecamatan Bener, Purworejo, ternyata hanya menerima uang ganti rugi yang sangat minim, kurang dari Rp 200.000.

Menurut Ismail, uang ganti rugi yang diterimanya hanya sebesar Rp 195.930 untuk tanah seluas 2 meter persegi yang terkena dampak pembangunan bendungan. Pada Senin (5/6/2023), Ismail dan ratusan warga lainnya menerima ganti rugi tersebut di Kantor BRI cabang Purworejo. Meskipun jumlahnya sangat kecil, Ismail harus menghadiri acara penyerahan secara simbolis di kantor bank tersebut.

Ismail mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah meminta ganti rugi dalam bentuk tunai, namun permintaannya tidak dapat dipenuhi karena aturan meminta warga untuk menerima ganti rugi melalui Bank BRI setempat.

Baca Juga:  BPI Bengkulu: Ada Indikasi Gratifikasi Gaya Baru Dana Pokir Dewan di Dinas?

Meskipun jumlah uang yang diterimanya sangat kecil, Ismail menerima dengan senang hati. Ia menyadari bahwa tanahnya digunakan untuk kepentingan umum dan menghormati kebijakan yang ada.

Hal ini menunjukkan bahwa ada perbedaan dalam jumlah ganti rugi yang diterima oleh warga terdampak proyek Bendungan Bener. Meskipun beberapa warga menerima jumlah yang lebih besar, ada juga warga seperti Ismail yang hanya mendapatkan jumlah yang sangat kecil. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan keadilan dalam penentuan jumlah ganti rugi bagi warga terdampak proyek strategis nasional.

Pemerintah setempat perlu melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap proses penentuan ganti rugi ini. Penting untuk memastikan bahwa setiap warga terdampak menerima ganti rugi yang adil dan proporsional sesuai dengan kerugian yang mereka alami akibat proyek tersebut. Diharapkan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga:  Morfologi Dalam Geografi: Pengertian dan Contoh

Selain Ismail, masih ada banyak warga lainnya yang menerima ganti rugi yang tidak memadai untuk tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Bener. Beberapa warga bahkan menyampaikan kekecewaan mereka terhadap jumlah yang diterima.

Ketidakpuasan warga terhadap ganti rugi yang diterima mencerminkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penentuan jumlah tersebut. Warga yang terdampak proyek seharusnya mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan nilai riil tanah yang mereka miliki dan kerugian yang mereka alami.

Dalam menangani masalah ini, pemerintah setempat perlu berkomunikasi dengan warga terdampak dan melakukan kajian yang lebih mendalam untuk memastikan bahwa ganti rugi yang diberikan adil dan memadai. Pemetaan yang akurat, penilaian properti yang objektif, dan konsultasi yang terbuka dengan warga dapat menjadi langkah penting dalam menentukan jumlah ganti rugi yang tepat.

Baca Juga:  Penghapusan Pajak Progresif: Kontroversi untuk Membebaskan Pemilik Kendaraan

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang proses penentuan ganti rugi dan mekanisme yang ada. Hal ini dapat mengurangi ketidakpuasan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan proyek pembangunan yang dilakukan.

Masalah ganti rugi yang terjadi di Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pihak terkait. Mengatasi permasalahan ini dengan baik akan mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak warga terdampak proyek dan menjaga kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur yang dilakukan. Agar tidak seperti Viral Ganti Rugi Rp 200 Ribu ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan