Alaku
Alaku
Alaku
Berita TerkiniNasional

Usulan Penerapan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

×

Usulan Penerapan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

Sebarkan artikel ini
PPN Naik Jadi 12 Persen di Tangan Presiden Terpilih Prabowo
Pertemuan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.Foto: Dok. Instagram Menkeu Sri Mulyani

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah akan merespons dengan cepat masukan yang diterima dari masyarakat. “Apapun masukan dari masyarakat, terutama dari DPR, terkait kepentingan masyarakat, harus segera direspons,” katanya.

Kebijakan PPN 12% pada Barang Mewah

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Misbakhun mengungkapkan bahwa meskipun tarif PPN akan meningkat, implementasinya akan selektif. “PPN 12% tetap berlaku sesuai jadwal, tetapi akan diterapkan secara selektif pada barang-barang mewah,” kata Misbakhun.

Misbakhun menambahkan bahwa masyarakat kecil tidak akan terbebani dengan tarif PPN yang baru, karena barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok tetap dikenakan PPN 11%. “Masyarakat kecil tetap dikenakan tarif PPN yang saat ini berlaku, sementara barang-barang mewah akan dikenakan tarif yang lebih tinggi,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu dan Daerah Tandatangani PKS untuk Optimalkan Pajak Daerah

Pengaruh Kebijakan PPN terhadap Kebutuhan Pokok

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi bahwa bahan pokok penting, pendidikan, dan kesehatan tidak akan dikenakan PPN. “Bahan pokok penting, pendidikan, dan kesehatan tetap tidak kena PPN. Transportasi juga tetap bebas PPN,” ujarnya, menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dampak kebijakan PPN terhadap biaya hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *