Alaku

UINFAS Bengkulu Kembali Memanas, Beredar Video Mahasiswa Ancam Demo Besar-besaran

UINFAS Bengkulu Kembali Memanas, Beredar Video Mahasiswa Ancam Demo Besar-besaran – foto krisna

Universitas Islam Fatmawati Soekarno Bengkulu (UINFAS) kembali bergejolak setelah beredar video aksi diduga premanisme yang ada di kampus, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) membuat rilis video yang mengecam serta menyayangkan masuknya atribut organisasi eksternal di dalam kampus pada saat pengenalan budaya akademik kampus (PBAK), pada (04/09) lalu.

Pada video rilis yang beredar, Ketua Umum HMI Komisariat Syariah dan ketua KAMMI Komisariat UINFAS menyampaikan, “Tepatnya pada hari Senin 4-7 September 2023 telah terjadi ketimpangan dan kesewenang-wenangan dalam kegiatan PBAK UINFAS Bengkulu,” tutur Tomi selaku Ketua Umum KAMMI Komisariat UINFAS.

Mereka juga menambahkan, “Dimana dalam kegiatan tersebut terdapat oknum mahasiswa dari salah satu organisasi ekstra kampus Pergerakan Mahasiswa Islam indonesia (PMII), yang sengaja melakukan pelanggaran keputusan rektor IAIN Bengkulu No. 0458 Tahun 2018 pasal 23 point 2 yang berbunyi: setiap mahasiswa dilarang memasang pamflet, leaflet, brosur, selebaran, spanduk, lambang-lambang, membuka stand dan bendera organisasi ekstra kampus di lingkungan area kampus dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 55 tahun 2018 tentang; pembinaan ideologi Pancasila dalam kegiatan kemahasiswaan diperguruan tinggi,” tutupnya.

Baca Juga:  Mahfud MD: Pemilu Bukan dari Rakyat oleh Oligarki untuk Elite

Berangkat dari kronologi di atas maka kami dari HMI dan KAMMI komisariat se lingkup UINFAS Bengkulu menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam pihak rektorat UINFAS Bengkulu terkhusus Wakil Rektor III atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas.

2. Mengecam DEMA dan SEMA UINFAS Bengkulu atas tindakan yang membiarkan dan mendukung salah satu OKP Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam mempromosikan identitasnya pada kegiatan PBAK.

3. Mengecam OKP Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang telah melanggar keputusan Rektor IAIN Bengkulu No. 0458 pasal 23 point 2 dan peraturan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi republik Indonesia No. 55 tahun 2018 tentang : pembinaan ideologi Pancasila dalam kegiatan mahasiswa diperguruan tinggi.

Atas dasar itu kami atas nama HMI dan KAMMI Komisariat Selingkup UINFAS Bengkulu menuntut :

1. Menuntut Wakil Rektor III untuk mundur dari jabatannya.

2. Menuntut pihak rektorat untuk membubarkan DEMA dan SEMA UINFAS Bengkulu.

Apabila selama 2×24 jam tuntutan ini tidak di indahkan, atas nama HMI dan KAMMI komisariat selingkup UINFAS Bengkulu akan melakukan Demonstrasi besar-besaran di depan rektorat UINFAS Bengkulu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan