Kanit 2 Subdit 3 Jatanras, AKP Novel Siswandi SH MH, yang didampingi oleh Panit Iptu Teddy Bharata SH MH, membenarkan bahwa sebanyak 29 adegan telah diperagakan oleh kedua tersangka dalam rekonstruksi kasus penganiayaan hingga tewas yang dialami oleh M Abadi, adik kandung Bupati Muratara. Rekonstruksi ini dilaksanakan dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Peristiwa tragis yang menewaskan M Abadi (45 tahun) telah mengguncang masyarakat di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Dalam sejumlah adegan rekonstruksi yang dipentaskan, tubuh korban M Abadi tampak mengenaskan dengan luka di seluruh tubuhnya. Adegan penyerangan terhadap korban, terutama yang menyebabkan Deki Iskandar (35 tahun) kehilangan jari, terlihat pada adegan 16.
Kejadian ini terjadi saat kedua tersangka bertemu dengan korban di rumah Pandit yang menggelar pertemuan tertutup. Rekonstruksi kemudian memperagakan adegan-keadegan yang melibatkan tersangka Ariyansyah, dimulai dari adegan 17 hingga adegan ke-24C. Sedangkan tersangka Arwandi terlibat dalam adegan yang dimulai dari adegan 27 hingga ke-28.
Dalam rekonstruksi ini, sejumlah saksi yang dihadirkan diperankan oleh peran pengganti dari tim Opsnal Unit. Proses rekonstruksi ini adalah langkah penting dalam upaya penyelidikan kasus ini, yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menguatkan berkas perkara untuk proses hukum yang akan datang.
Kedua tersangka, Arwandi alias Arwan dan Ariyansyah, dalam proses rekonstruksi ini didampingi oleh kuasa hukum mereka, Husni Tamrin. Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi fokus penyelidikan aparat kepolisian di Sumatera Selatan. Total kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.