Kepala Subbagian Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Albert SH SE AK, memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020. Dalam keterangannya, Albert SH SE AK menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah berusaha secepat mungkin untuk menyusun berkas perkara para tersangka.
“Penyidik saat ini dalam tahap penyusunan berkas perkara. Kami berupaya agar berkas perkara tersebut dapat segera diselesaikan dengan cermat dan teliti,” ujar Kasi Pidsus Albert SH SE AK.
Setelah berkas perkara selesai disusun, berkas tersebut akan diserahkan kepada jaksa peneliti untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap dan cukup kuat, maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar para tersangka segera dapat menjalani proses persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan.
“Target kita adalah agar kasus ini bisa disidangkan sesegera mungkin. Kita ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan cepat dan adil,” tambah Kasi Pidsus Albert SH SE AK.