Kajari Fransisco Tarigan SH MH menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil dalam menangani kasus korupsi ini. “Tindakan korupsi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menjalankan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 2 dan pasal 3, yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara hingga 20 tahun,” ungkap Kajari.
Kajari Fransisco Tarigan SH MH juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan integritas dan profesionalisme tinggi, tanpa tekanan dari pihak manapun. Dia mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan yang berlaku.
Penyelidikan dan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 ini akan terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan terus bekerja keras untuk memastikan keadilan dijalankan dan pelaku tindak korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.