Saat ini, tiga tersangka korupsi RSUD telah ditahan oleh jaksa penyidik dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas proses hukum. Penyidikan kasus ini tetap berjalan dengan penuh transparansi dan profesionalisme.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH, telah memberikan penjelasan resmi mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020. Dalam pernyataannya, Kajari Fransisco Tarigan SH MH menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tiga nama tersangka yang terlibat secara langsung dalam proyek pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong telah diumumkan oleh Kajari. Ivin Didi Septiadi (31), yang merupakan Direktur CV Cahaya Rizki, Armansyah (53) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut, serta Suci Rahmananda (26) yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.