Rejang Lebong Bengkulu, Repoeblik – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong terus menggebu-gebu dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong pada tahun anggaran 2020. Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dan tiga tersangka korupsi RSUD saat ini menghadapi potensi hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran dan tindakan korupsi yang terjadi selama proses pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong pada tahun 2020. Kejari Kabupaten Rejang Lebong melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan berbagai sumber informasi dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Para tersangka dalam kasus ini adalah pejabat yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong. Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman berat. Nama-nama para tersangka tidak diungkapkan secara rinci dalam pengumuman resmi Kejari Kabupaten Rejang Lebong.