Alaku

Terlibat Tawuran 24 Pelajar di Palembang Kena Ringkus Polisi

Terlibat Tawuran 24 Pelajar di Palembang Kena Ringkus Polisi – foto dok beritasat

Total 24 remaja yang rata-rata masih berstatus belajar berhasil diamankan Subdit Jatanras Polda Sumsel dini hari perbatasan Palembang-Banyuasin. Mereka ditangkap saat sedang tawuran di jalan lintas menggunakan senjata tajam.

Tawuran atau bentrokan antara kelompok atau individu bisa Anggota kelompok atau geng tertentu kadang-kadang dapat terlibat dalam tawuran sebagai bentuk pertempuran antar-geng atau demonstrasi kekuatan.

Melalui keterangan yang didapat dari Informasi yang diberikan Wadirreskrimun Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga ada total 24 pelajar laki-laki yang berhasil diamankan tim gabungan Jatanras Unit 1. 2 dari 4 serta Polsek Sukarami secara bersamaaj di Perbatasan Palembang-Banyuasin. Kejadian itu tepatnya di Kecamatan Sukarami, Palembang dan Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB (15/8/23).

“Kita dari jajaran Subdit 3 Jatanras bersama Polsek Sukarami dini hari sekitar pukul 02.00 WIB mengamankan anak-anak berjumlah 24 orang yang sedang tawuran, semuanya rata-rata masih berstatus pelajar,” ungkap AKBP Tulus di Mapolda Sumsel, Selasa (15/8/2023) dilangsir detiksumbagsel.

Baca Juga:  BPI Bengkulu: Ada Indikasi Gratifikasi Gaya Baru Dana Pokir Dewan di Dinas?

Menurut hasil pemeriksaan, kebanyakan para pelaku berasal dari Palembang dan Banyuasin adapun lebih dikenal dengan kelompok Barat dan Kelompok Selatan.

Para remaja itu sudah merencanakan tawuran ini sedemikian rupa, seperti yang telah diberikan keterangan oleh AKB Tulus. Adanya senjata tajam yang digunakan para pelajar ini dinilai mengerikan seolah para pelajar sengaja untuk saling bunuh.

Selanjutnya dalam aksi para pelajar mereka melakukan tawuran dengan menyampaikan pesan melalu platform media sosial seperti Instagram. Melalu satu komando mereka akan berkumpul, bergerak, dan menuju sasaran yang ada dilokasi tempur.

Pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa 15 senjata tajam seperti parang, pedang, dan celurit dan juga 15 unit motor yang digunakan para pelaku untuk pergi ke lokasi tawuran. Dengan begitu pihak kepolisian telah mematikan langkah para pelaku tawuran lainnya.

Baca Juga:  Arema FC Persembahkan Kemenangan Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Hukuman terkait tawuran pelajar di Indonesia dapat diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, tergantung pada kondisi spesifik dan tingkat keparahan tawuran tersebut. Beberapa hukuman umum yang dapat dikenakan terkait tawuran pelajar termasuk:

1. *Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003):* Pasal 59 Undang-Undang ini menyebutkan bahwa peserta didik, tenaga pendidik, dan pendukung pendidikan wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan norma-norma hukum serta tata tertib pendidikan.

2. *UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014):* Jika tawuran melibatkan anak di bawah umur, hukuman dapat diberlakukan berdasarkan UU Perlindungan Anak. Undang-undang ini menjamin hak-hak anak dan mengatur perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk tawuran.

3. *KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):* Tawuran pelajar yang melibatkan tindakan pidana seperti penganiayaan atau perusakan dapat diatur oleh ketentuan pidana dalam KUHP, terutama dalam Pasal 351 hingga Pasal 363.

Baca Juga:  Elektabilitas Capres Hasil Survei LSN

4. *Peraturan Sekolah:* Sekolah memiliki peraturan internal yang mengatur perilaku dan disiplin siswa. Tawuran pelajar dapat mengakibatkan sanksi disipliner seperti teguran, pembinaan, hingga penghentian sementara atau bahkan pemecatan dari sekolah.

5. *Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud):* Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan atau kebijakan terkait tata tertib dan sanksi di sekolah.

Hukuman yang tepat akan sangat tergantung pada tingkat keparahan tawuran, peraturan sekolah, hukum pidana, dan peraturan perlindungan anak. Penting bagi pelajar, orang tua, sekolah, dan lembaga terkait untuk memahami hukuman yang mungkin dikenakan dan berusaha mencegah terjadinya tawuran melalui pendidikan, pengawasan, dan upaya pencegahan lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan