Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tenaga kerja asing (TKA) pada 2025 sebesar Rp500 juta. Ini mencakup retribusi dari TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja serta kewajiban pembayaran pajak daerah.
Rincian Retribusi TKA
Retribusi yang dikenakan kepada TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah adalah sebesar 100 dolar atau setara Rp1,5 juta per bulan. Perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bengkulu, seperti PT TLB dan PT Petitgan, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Upaya Disnaker dalam Meningkatkan Kepatuhan
Kepala Disnaker Firman Romzi menyatakan, “Kami telah melakukan pendekatan kepada perusahaan dan berharap mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Upaya ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Sosialisasi Peraturan Daerah
Untuk mencapai target tersebut, Disnaker aktif melakukan sosialisasi mengenai peraturan daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan.