Target Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Tenaga Kerja Asing di Bengkulu
Target Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Tenaga Kerja Asing di Bengkulu

Target Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Tenaga Kerja Asing di Bengkulu

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tenaga kerja asing (TKA) pada 2025 sebesar Rp500 juta. Ini mencakup retribusi dari TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja serta kewajiban pembayaran pajak daerah.

Rincian Retribusi TKA

Retribusi yang dikenakan kepada TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah adalah sebesar 100 dolar atau setara Rp1,5 juta per bulan. Perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bengkulu, seperti PT TLB dan PT Petitgan, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Upaya Disnaker dalam Meningkatkan Kepatuhan

Kepala Disnaker Firman Romzi menyatakan, “Kami telah melakukan pendekatan kepada perusahaan dan berharap mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Upaya ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Sosialisasi Peraturan Daerah

Untuk mencapai target tersebut, Disnaker aktif melakukan sosialisasi mengenai peraturan daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA). Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan pajak dan retribusi yang telah ditetapkan.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap semua pihak dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi terciptanya iklim kerja yang baik dan berkeadilan di Kota Bengkulu.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *