Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Puan Maharani. Berbicara mengenai peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju dalam persaingan menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mendengar pernyataan Puan, Presiden Jokowi langsung memberi respon atas pernyataan Puan.
Melalui informasi yang dilangsir detiknews, awalnya Puan menyebut kans Gibran berpeluang menjadi cawapres itu sekarang tergantung dengan keputusan MK terkait permohonan uji materi mengenai ambang batas minimal syarat Capres dan Cawapres.
“Kita mencermati hal tersebut, kalau emang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju,” kata Puan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (17/8) dilangsir detiknews.
Setelah mendengar itu, Presiden Joko Widodo pun merespons pernyataan Puan. Jokowi hanya tersenyum saat menjawab pertanyaan itu dan meminta hal itu lebih ditanyakan ke Puan Maharani.
Informasi tambahan mengenai UU Pemilu Undang-Undang (UU) tentang Pemilu adalah peraturan hukum yang mengatur segala aspek terkait dengan proses pemilihan umum di suatu negara. UU ini biasanya mencakup berbagai hal, seperti pemilihan presiden, anggota parlemen, dan pejabat daerah, serta berbagai aspek teknis dan administratif yang terkait dengan pelaksanaan pemilu, seperti jadwal pemilu, pemetaan wilayah pemilihan, prosedur pemilihan, penghitungan suara, dan lainnya. UU tentang Pemilu bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas dan adil untuk melaksanakan pemilihan umum yang demokratis dan transparan.
Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Indonesia mengatur syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Menurut UU Pemilu, beberapa syarat umumnya meliputi:
1. Warga Negara Indonesia: Calon Presiden dan Wakil Presiden haruslah warga negara Indonesia sejak kelahiran atau dengan cara lain memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2. Memiliki Hak Pilih: Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki hak pilih dan tidak dalam keadaan terganggu pikiran atau ingatannya.
3. Usia: Calon Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 35 tahun pada saat pelaksanaan Pemilu.
4. Tidak Gagal Berdasarkan Undang-Undang: Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak sedang dalam proses kepailitan, ditetapkan pailit oleh pengadilan, atau pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Tidak Memiliki Jabatan Ganda: Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh memegang jabatan yang dapat menghalangi pelaksanaan tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden.
6. Tidak Dilarang Berdasarkan Putusan Pengadilan: Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak dilarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk memegang jabatan publik.
7. Dukungan Partai atau Gabungan Partai: Calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas dukungan.
Dalam banyak negara, pemilu memiliki kedudukan hukum yang kuat dan diatur oleh undang-undang. Pemilu sering diatur oleh Undang-Undang Pemilihan Umum atau undang-undang serupa. Undang-undang ini menetapkan kerangka kerja dan prosedur untuk melaksanakan pemilihan umum yang adil, transparan, dan demokratis.
Kedudukan hukum pemilu meliputi aspek-aspek seperti:
1. Penetapan tanggal pemilu.
2. Syarat dan prosedur pendaftaran calon.
3. Penetapan metode pemilihan (misalnya, sistem pemilu proporsional atau mayoritas).
4. Penentuan batas kampanye dan pengeluaran kampanye.
5. Hak dan kewajiban pemilih.
6. Pengaturan pemetaan wilayah pemilihan.
7. Penghitungan suara, verifikasi hasil, dan penyelesaian sengketa pemilu.
Tujuan utama kedudukan hukum pemilu adalah untuk menjaga integritas proses demokratis, memastikan partisipasi seluas mungkin dari warga negara, dan melindungi hak-hak pemilih serta calon.