Alaku

Sopir Angkutan Elpiji Diamankan Terkait Penggelapan Puluhan Tabung Gas

Sopir Angkutan Elpiji Diamankan Terkait Penggelapan Puluhan Tabung Gas – Foto Dok TvOne

Seorang sopir angkutan elpiji telah diamankan oleh pihak berwenang terkait kasus penggelapan puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram. Tindakan penggelapan ini dilakukan berulang kali oleh sopir tersebut selama bertugas.

Kombes I Wayan Riko Setiawan, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, mengungkapkan bahwa sopir yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang bernama Cecep (42 tahun) yang bertugas sebagai penyalur gas di Wilayah Talang Leak, Kabupaten Lebong. Cecep telah bekerja dalam profesi ini selama 10 tahun.

Menurut Kombes Wayan, tersangka sopir ini mengangkut dan membawa tabung gas elpiji dari Stasiun Pengisian Elpiji di wilayah Kabupaten Rejang Lebong menuju Kabupaten Lebong. Namun, dalam perjalanan tersebut, tersangka melakukan aksi menurunkan 40 tabung gas elpiji yang sudah terisi di warung miliknya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka sopir angkutan elpiji  ini telah melakukan tindakan menyelundupkan gas elpiji sebanyak lima kali. Setiap kali ia mengantarkan gas ke Kabupaten Lebong, ia selalu menurunkan sedikitnya 40 tabung gas ke warung miliknya untuk dijual kembali.

Baca Juga:  Guardiola, Inzaghi dan Spalletti, Siapa Jadi Pelatih Terbaik UEFA 2023

Kombes Wayan menjelaskan bahwa tersangka mengaku melakukan pencurian gas ini karena tekanan ekonomi yang dialaminya.

“Pelaku sopir ini, mengangkut dan membawa tabung gas elpiji dari Stasiun Pengisian Elpiji di wilayah Kabupaten Rejang Lebong menuju Kabupaten Lebong. Dalam perjalanan, tersangka ini menurunkan 40 tabung gas elpiji yang sudah terisi di warung miliknya,” kata Kombes Wayan.

Terkait dengan alasan ekonomi yang diutarakan oleh tersangka, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif dan fakta di balik tindakan penggelapan ini. Sebagian besar kasus penggelapan memiliki latar belakang ekonomi sebagai salah satu faktor pendorong, dan dalam hal ini, penyelidikan akan membantu menentukan sanksi hukum yang sesuai sesuai dengan hukum migas yang berlaku.

Baca Juga:  Sering di Abaikan, 4 Cara Ini Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur

Selain berhasil mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sebanyak 67 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, di mana 30 di antaranya kosong dan 37 buah lainnya sudah terisi dan siap untuk dijual kembali.

Tersangka akan dijerat dengan hukum atas kejahatan Minyak dan Gas (migas) sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dan/atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 01 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku ini dapat diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Kejadian penggelapan tabung gas elpiji seperti yang terjadi dalam berita tersebut sering terjadi karena beberapa faktor.

Banyak pelaku penggelapan tabung gas elpiji melakukan tindakan ini karena desakan ekonomi. Mereka melihat kesempatan untuk menghasilkan uang dengan cara ilegal.

Baca Juga:  Kasus 98 Kembali Muncul, Setelah Budiman Dukung Prabowo

Terkadang, kurangnya pengawasan yang ketat dalam distribusi dan pengiriman tabung gas elpiji dapat memungkinkan pelaku melakukan penggelapan dengan lebih mudah.

Tabung gas elpiji memiliki nilai ekonomis karena digunakan oleh banyak orang untuk keperluan memasak. Hal ini membuatnya menjadi target potensial untuk penggelapan.

Dalam beberapa kasus, pelaku penggelapan adalah orang-orang yang bekerja di dalam sistem distribusi gas elpiji itu sendiri, seperti sopir angkutan elpiji dalam kasus berita di atas.

Untuk mengurangi kejadian seperti ini, diperlukan tindakan pencegahan yang lebih ketat, seperti peningkatan pengawasan dalam rantai pasokan dan distribusi, pelaksanaan hukuman yang tegas bagi pelaku penggelapan, serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya menghindari pembelian gas elpiji ilegal yang mungkin berasal dari tindakan penggelapan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan