Bengkulu – Kamis, 14 November 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap H. Murman Effendi, SH, MH, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tukar guling aset tanah Pemerintah Kabupaten Seluma di Kelurahan Sembayat pada 2008.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa bersama beberapa pihak lain diduga terlibat dalam transaksi tukar guling tanah seluas 199.681 meter persegi. Akibat transaksi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp19,5 miliar.
Prosedur Tidak Sesuai dan Kerugian Negara
JPU menegaskan bahwa tukar guling aset tanah ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain Murman Effendi, sejumlah saksi seperti Drs. H. Mulkan, MM (alm.), Rosnaini Abidin, S.Sos. (alm.), dan Djasran Harhab, SH. (alm.) juga disebutkan dalam dakwaan sebagai pihak yang berperan dalam kasus ini.
Jaksa mendakwa Murman Effendi dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan mencakup:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Alternatif: Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa akan dijerat sesuai dakwaan utama atau alternatif tergantung pada bukti yang terungkap selama proses persidangan.